Jumat, 20 Maret 2015

KOMPONEN-KOMPONEN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

1.      Pelayanan Dasar
    Pelayanan dasar adalah proses pemberian bantuan kepada seluruh siswa melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Tujuan pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk membantu siswa agar:
a.       Memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan ligkungannya (pendidikan pekerjaan, sosial budaya, dan agama).
b.      Mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya.
c.       Mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya.
d.      Mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
     
       Fokus pengembangan pelayanan dasar dirumuskan dan dikemas atas dasar standar kompetensi kemandirian antara lain mencakup pengembangan: (1) self-esteem, (2) motivasi berprestasi, (3) keterampilan pengambilan keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah, (5) keterampilan hub hubungan antar pribadi atau berkomunikasi, (6) penyadaran keragaman budaya, dan (7) perilaku bertanggung jawab. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan perkembangan karir (terutama di tingkat SMP/SMA) mencakup pengembangan: (1) fungsi agama bagi kehidupan, (2) pemantapan pilihan program studi, (3) keterampilan kerja professional, (4) kesiapan pribadi (fisik-psikis, jasmaniah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan, (5) perkembangan dunia kerja, (6) iklim kehidupan dunia kerja, (7) cara melamar pekerjaan, (8) kasus-kasus kriminalitas, (9) bahayanya perkelahian masal (tawuran), dan (10) dampak pergaulan bebas.
       Implementasi program pelayanan dasar bisa melalui bimbingan klasikal, artinya program yang dirancang menuntut guru untuk melakukan kontak langsung dengan peserta didik di kelas secara terjadwal. Selain bimbingan klasikal yaitu pelayanan orientasi. Pelayanan ini merupakan kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Layanan orientasi bisa dilakukan di Sekolah maupun diluar sekolah. Setelah layanan orientasi dilanjut dengan pelayanan informasi. Pelayanan ini bersifat pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti: buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet). Program BK selanjutnya adalah guru BK memberikan bimbingan kelompok, bimbingan ini disebut bimibingan kelompok dengan tujuan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Terakhir adalah pelayanan pengumpulan data merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik.Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.

2.      Pelayanan Responsif
       Pelayanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada siswa yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak segera dibantu dapat menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangan. Tujuan pelayanan responsif  adalah membantu siswa agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu siswa yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Fokus pelayanan responsif bergantung kepada masalah atau kebutuhan siswa. Masalah dan kebutuhan siswa berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena dipandang penting bagi perkembangan dirinya secara positif.
      Masalah (gejala perilaku bermasalah) yang mungkin dialami siswa diantaranya : (1) merasa cemas tentang masa depan, (2) merasa rendah diri, (3) berperilaku impulsif (kekanak-kanakan atau melakukan sesuatu tanpa mempertimbangkannya secara matang), (4) membolos dari sekolah/madrasah, (5) malas belajar, (6) kurang memiliki kebiasaan belajar yang positif, (7) kurang bisa bergaul, (8) prestasi belajar rendah, (9) malas beribadah, (10) masalah pergaulan bebas (free sex), (11) masalah tawuran, (12) manajemen stres, dan (13) masalah dalam keluarga.
       Implementasi program pelayanan ini dapat berupa konseling individual dan kelompok, referral (rujukan atau alih tangan), kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas, kolaborasi dengan orang tua, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah, konsultasi, bimbingan teman sebaya, konferensi kasus dan kunjungan rumah.

3.      Pelayanan Perencanaan Individual
    Perencanaan individual diartikan sebagai bantuan kepada siswa agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman akan peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya. Menurut Yusuf (2005) layanan perencanaan individual dapat diartikan sebagai layanan bantuan kepada siswa agar mampu membuat dan melaksanakan perencanaan masa depannya, berdasarkan pemahaman akan kekuatan dan kelemahan dirinya. Perencanaan inidividual ini meliputi rencana pendidikan, karir, dan sosial pribadi sehingga rencana tersebut diharapkan dapat diimplementasikan oleh siswa bersangkutan sesuai dengan kemampuan.
Strategi yang digunakan dalam layanan perencanaan individual adalah konsultasi dan konseling (Juntika & Sudianto, 2005).Sedangkan isi dari layanan ini meliputi bidang pendidikan, bidang karir, dan bidang sosial pribadi. Menurut Gysbers (2006), strategi dalam layanan perencanaan individual, meliputi :
a.   Individual appraisal, individu diminta oleh konselor untuk menginterpretasi tentang bakat, minat, keterampilan, dan prestasi yang ada dalam dirinya sendiri.
b. Individual advisement, konselor meminta individu yang bersangkutan untuk mempertimbangkan tentang pendidikan, karir, sosial dan pribadi. Kemudian bagaimana individu tersebut untuk merealisasikan.
c.  Transition planning, konselor bekerjasama dengan pihak guru yang lain membantu individu untuk membuat rencana apakah akan melanjutkan sekolah, bekerja, atau mengikuti training/kursus.
d.  Follow up, konselor bekerjasama dengan pihak guru yang lain menindaklanjuti dari data yang diperoleh untuk kemudian dievaluasi.

    Tujuan pelayanan ini adalah membantu siswa agar memiliki pemahaman tentang diri dan lingkungannya, mampu merumuskan tjuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir, dan dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya. Melalui pelayanan perencanaan individual, siswa diharapkan dapat:
a. Mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan lanjutan, merencanakan karir, dan mengembangkan kemampuan sosial-pribadi, yang didasarkan atas pengetahuan akan dirinya, informasi tentang sekolah/madrasah, dunia kerja, dan masyarakatnya.
b.      Menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya dalam rangka pencapaian tujuannya.
c.       Mengukur tingkat pencapaian tujuan dirinya.
d.      Mengambil keputusan yang merefleksikan perencanaan dirinya.

       Fokus pengembangan pelayanan ini berkaitan erat dengan pengembangan aspek akademik, karir, dan sosial-pribadi.  Implementasi pelayanan ini dapat dilakukan dengan guru BK membantu peserta didik menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya berdasarkan data atau informasi yang diperoleh, yaitu yang menyangkut pencapaian tugas-tugas perkembangan, atau aspek-aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir. Melalui kegiatan penilaian diri ini, peserta didik akan memiliki pemahaman, penerimaan, dan pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif. Pelayanan perencanaan individual ini dapat dilakukan juga melalui pelayanan penempatan (penjurusan, dan penyaluran), untuk membentuk peserta didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.

4.      Dukungan Sistem
   Program ini memberikan dukungan kepada guru BK dalam memperlancar penyelenggaraan pelayanan di atas.Sedangkan bagi personel pendidik lainnya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan di sekolah/madrasah. Dukungan sistem ini meliputi aspek-aspek:
a.       Pengembangan Jejaring (networking)
Pengembangan jejaring yang menyangkut kegiatan guru BK meliputi:
1)      Konsultasi dengan guru-guru,
2)      Menyelenggarakan program kerjasama dengan orang tua atau masyarakat,
3)      Berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sekolah/madrasah,
4)   Bekerjasama dengan personel sekolah/madrasah lainnya dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif bagi perkembangan siswa,
5)  Melakukan penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling, dan
6)    Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan ahli lain yang terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.      Kegiatan Manajemen
Kegiatan manajemen merupakan berbagai upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan konseling melalui kegiatan-kegiatan: (a) pengembangan program, (b) pengembangan staf, (c) pemanfaatan sumber daya, dan (d) pengembangan penataan kebijakan.
c.       Riset dan Pengembangan
Kegiatan riset dan pengembangan merupakan aktivitas guru BK yang berhubungan dengan pengembangan profesional secara berkelanjutan meliputi:
1)      Merancang, melaksanakan dan memanfaatkan penelitian dalam bimbingan dan konseling untuk meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan konseling sebagai sumber data bagi kepentingan kebijakan sekolah dan implementasi proses pembelajaran, serta pengembangan program bagi peningkatan unjuk kerja profesional guru BK;
2)     Merancang, melaksanakan dan mengevaluasi aktivitas pengembangan diri guru BK profesional sesuai dengan standar kompetensi guru BK;
3)      Mengembangkan kesadaran komitmen terhadap etika profesional;
4)      Berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.

5. Penempatan dan Penyaluran Layanan Bimbingan dan Konseling
Purwoko (2008: 59) menjelaskan bahwa layanan penempatan dan penyaluran adalah serangkaian kegiatan bantuan yang diberikan kepada siswa agar siswa dapat menempatkan dan menyalurkan segala potensinya pada kondisi yang sesuai. Mulyadi (2003:26) menjelaskan bahwa layanan penempatan dan penyaluran merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan atau program studi, program latihan, magang, kegiatan ekstrakurikuler) sesuai dengan potensi, bakat, dan minat, serta kondisi pribadinya.
Layanan penempatan di dalam kelas itu merupakan jenis layanan yang paling sederhana dan mudah dibandingkan dengan layanan penempatan penyaluran lainnya.Namun demikian, penyelenggaraannya tidak boleh diabaikan. Penempatan masing-masing siswa secara tepat akan membawa keuntungan sebagai berikut.
a.    Bagi siswa yang bersangkutan, yaitu memberikan penyesuaian dan pemeliharaan terhadap kondisi individual siswa (kondisi fisik, mental, sosial).
b.   Bagi guru, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan kelas dengan penempatan yang tepat menjadi lebih mudah menggerakkan dan mengembangkan semangat belajar siswa.
Penempatan dan Penyaluran Lulusan dapat dilakukan dengan penempatan dan penyaluran siswa pada pendidikan lanjutan, penempatan dan penyaluran ke dalam jabatan/pekerjaan

6. Evaluasi dan Akuntabilitas
Istilah evaluasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Evaluation. Dalam buku “Essentials of Educational Evaluation”, Edwind Wand dan Gerald W. Brown, mengatakan bahwa : “Evaluation rafer to the act or prosses to determining the value of something”. Jadi menurut Wand dan Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari pada sesuatu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa evaluasi terhadap kegiatan bimbingan dan konseling, mengandung tiga aspek penilaian, yaitu:
a.       Penilaian terhadap program bimbingan dan konseling.
b.      Penilaian terhadap proses pelaksanaan bimbingan dan konseling.
c.       Penilaian terhadap hasil (Product) dari pelaksanaan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling.
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari program yang telah ditetapkan.
a.       Tujuan Umum
1)   Mengetahui kemajuan program bimbingan dan konseling atau subjek yang telah memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling.
2)   Mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas strategi pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
3)   Secara operasional, penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling ditujukan untuk:
a)      Meneliti secara berkala pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
b)   Mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas dari layanan bimbingan dan konseling.
c)   Mengetahui jenis layanan yang sudah atau belum dilaksanakan dan atau perlu diadakan perbaikan dan pengembangan.
d)  Mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan semua pihak dalam usaha menunjang keberhasilan pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
b.      Tujuan Khusus
1)   Untuk mengetahui jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling apakah sudah ada atau belum diberikan kepada siswa di sekolah/madrasah.
2)   Untuk mengetahui aspek-aspek lain apakah yang perlu dimasukkan kedalam program bimbingan untuk perbaikan layanan yang diberikan.
3) Untuk membantu kepala sekolah/madrasah, guru-guru termasuk pembimbing atau konselor dalam melakukan perbaikan tata kerja mereka dalam memahami dan memenuhi kebutuhan tiap-tiap siswa.
4)   Untuk mengetahui dalam bagian-bagian manakah dari program bimbingan yang perlu diadakan perbaikan-perbaika.
5) Untuk mendorong semua personil bimbingan agar bekerja leih giat dalam mengembangkan program-program bimbingan.

Adapun fungsi evaluasi program bimbingan dan konseling di sekolah adalah:
a.       Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing (konselor) untuk   memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling.
b.      Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaran, dan orang tua siswa tentang perkembangan sikap dan perilaku, atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan siswa, agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah.
Aspek yang dinilai baik prosesnya maupun hasil antara lain:
a.       kesesuaian antara program dengan pelaksanaan;
b.      keterlaksanaan program;
c.       hambatan-hambatan yang dijumpai;
d.      dampak pelayanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar;
e.  respon peserta didik, personel sekolah/madrasah, orang tua, dan masyarakat terhadap pelayanan bimbingan;
f.  perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan pelayanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan dan hasil belajar, dan keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah/madrasah baik pada studi lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat.

Pelaksanaan evaluasi program ditempuh melalui langkah-langkah berikut.
a. Merumuskan masalah atau instrumentasi. Karena tujuan evaluasi adalah memperoleh data yang diperlukan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu mempersiapkan instrumen yang terkait dengan hal-hal yang akan dievaluasi, pada dasarnya terkait dengan dua aspek pokok yang akan dievaluasi yaitu: (1) tingkat keterlaksanaan program/pelayanan (aspek proses), dan (2) tingkat ketercapaian tujuan program/pelayanan (aspek hasil).
b. Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Untuk memperoleh data yang diperlukan, yaitu mengenai tingkat keterlaksanaan dan ketercapaian program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan dengan kedua aspek tersebut. Instrumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi, dan studi dokumentasi.
c. Mengumpulkan dan menganalisis data. Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu menelaah tentang program apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana saja yang telah dan belum tercapai.
d.  Melakukan tindak lanjut (follow up). Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka dapat dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan ini dapat meliputi dua kegiatan, yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang tepat, atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, dan (2) mengembangkan program, dengan cara mengubah atau menambah beberapa hal yang dipandang dapat meningkatkan kualitas atau efektivitas program.

Akuntabilitas pelayanan terwujud dalam kejelasan program, proses implementasi, dan hasil-hasil yang dicapai serta informasi yang dapat menjelaskan apa dan mengapa sesuatu proses dan hasil terjadi atau tidak terjadi. Hal yang amat penting di dalam akuntabilitas adalah informasi yang terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan/atau kegagalan peserta didik di dalam mencapai kompetensi.Oleh karena itu seorang konselor perlu menguasai data dan bertindak atas dasar data yang terkait dengan perkembangan peserta didik.
Hasil evaluasi menjadi umpan balik program yang memerlukan perbaikan, kebutuhan peserta didik yang belum terlayani, kemampuan personil dalam melaksanakan program, serta dampak program terhadap perubahan perilaku peserta didik dan pencapaian prestasi akademik, peningkatan mutu proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.
Hasil analisis harus ditindaklanjuti dengan menyusun program selanjutnya sebagai kesinambungan program, mengembangkan jejaring pelayanan agar pelayanan bimbingan dan konseling lebih optimal, melakukan referal bagi peserta didik-peserta didik yang memerlukan bantuan khusus dari ahli lain, serta mengembangkan komitmen baru kebijakan orientasi dan implementasi pelayanan bimbingan dan konseling selanjutnya.






4 komentar: