Kamis, 05 Maret 2015

KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING

A.    DEFINISI BIMBINGAN DAN KONSELING
      Secara etimologis kata bimbingan merupakan terjemahan dari kata “Guidance” berasal dari kata kerja “to guide” yang mempunyai arti “menunjukan, membimbing, menuntun, ataupun membantu”. Sesuai dengan  istilahnya, maka secara umum bimbingan dapat diartikan sebagai suatu bantuan atau tuntunan. Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan secara berkesinambungan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk pencapaian suatu tujuan. Tujuannya bisa bermacam-macam, menurut Moh.Surya (1988:12) dalam Dewa Ketut (2008:2) tujuannya adalah kemandirian dalam pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan. Sedangkan menurut Prayitno (2004:99) dalam Dewa Ketut (2008:2) tujuannya adalah agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri, dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
     Istilah bimbingan sering dikaitkan dengan konseling. Konseling berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “counseling” di dalam kamus artinya dikaitkan dengan kata “counsel” memiliki beberapa arti, yaitu nasihat (to obtain counsel), anjuran (to give counsel) , dan pembicaraan (to take counsel). Berdasarkan arti diatas konseling secara etimologis berarti pemberian nasihat, anjuran, dan pembicaraan dengan bertukar pikiran. Konseling adalah suatu pelayanan yang diberikan oleh guru BK kepada siswa untuk menangani masalah siswa agar tercapai tujuan-tujuan yang berguna untuk siswa.
Pengertian bimbingan dan konseling di atas diartikan secara terpisah. Padahal dalam prakteknya bimbingan dan konseling dilaksanakan secara bersamaan. Menurut Tohirin (2007:26) “bimbingan dan konseling merupakan proses bantuan atau pertolongan yang diberikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu (konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya, agar konseli memiliki kemampuan atau kecakapan melihat dan menemukan masalahnya serta mampu memecahkan masalahnya sendiri. Atau proses pemberian bantuan atau pertolongan yang sistematis dari pembimbing (konselor) kepada konseli (siswa) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya untuk menggungkap masalah konseli sehingga konseli mampu melihat masalahnya sendiri, mampu menerima dirinya sendiri sesuai dengan potensinya, dan mampu memecahkan sendiri masalah yang dihadapinya”.
B.     FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
Menurut Tohirin (2007) fungsi BK meliputi:
1.      Fungsi pencegahan (preventif)
Sifatnya untuk mencegah timbulnya berbagai masalah pada diri siswa yang dapat mengganggu, menghambat, maupun menimbulkan kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Layanan yang dapat diberikan berkenaan dengan fungsi ini diantaranya: layanan orientasi, layanan pengumpulan data, layanan kegiatan kelompok, dan layanan bimbingan karir.
2.      Fungsi pemahaman
Sifatnya untuk memberikan pemahaman tentang diri siswa beserta permasalahannya dan juga lingkungannya oleh siswa itu sendiri dan oleh pihak-pihak lainnya. Fungsi pemahaman meliputi: pemahaman tentang siswa, pemahaman tentang masalah siswa, dan pemahaman tentang lingkungan.
3.      Fungsi pengentasan
Sifatnya mengatasi atau mengakhiri masalah siswa dengan solusi yang diberikan. Hal ini dilakukan dengan pemberian bantuan kepada siswa baik perorangan atau kelompok.
4.      Fungsi pemeliharaan
Fungsi pemeliharaan adalah fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara terarah, mantap dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini hal-hal yang dipandang sudah bersifat positif dijaga agar tetap baik dan dimantapkan.
5.      Fungsi penyaluran
Fungsi ini berupaya mengenali masing masing siswa secara perorangan berdasarkan bakat, minat, kecakapan, cita-cita dan lain sebagainya. Bentuk kegiatan bimbingan dan konseling menurut Tohirin (2007:47) yang berkaitan dengan fungsi ini adalah: (1) pemilihan sekolah lanjutan; (2) memperoleh jurusan yang tepat; (3) penyusunan program belajar; (4) pengembangan bakat dan minat; (5) perencanaan karir.
6.      Fungsi penyesuaian
Sifatnya  membantu siswa memperoleh penyesuaian diri secara baik dengan lingkungan terutama lingkungan sekolah/ madrasah bagi siswa. Fungsi penyesuaian mempunyai dua arah pertama, bantuan kepada siswa agar dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekolah atau madrasah dan kedua, bantuan dalam mengembangkan program pendidikan yang sesuai dengan keadaan masing-masing siswa
7.      Fungsi pengembangan
Sifatnya untuk membantu para siswa dalam mengembangkan keseluruhan potensinya secara lebih terarah. Selain itu dalam fungsi ini, hal-hal yang sudah baik pada diri siswa dijaga agar tetap baik, dimantapkan dan dikembangkan.
8.      Fungsi perbaikan (kuratif)
Sifatnya untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh siswa. Bantuan yang diberikan tergantung kepada masalah yang sedang dihadapi siswa. Dalam fungsi ini, siswa yang memiliki masalah yang mendapat prioritas untuk diberikan bantuan, sehingga diharapkan agar masalah yang dialami siswa tersebut tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
9.      Fungsi advokasi
Fungsi advokasi yaitu bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal.
C.     PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING
Arifin dan Eti Kartikawati (1994) dalam Tohirin (2007) prinsip BK meliputi:
1.      Prinsip-prinsip umum
Prinsip ini meliputi:
a.       Bimbingan harus berpusat pada siswa yang dibimbingnya.
b.      Bimbingan diarahkan untuk memberikan bantuan agar siswa yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
c.       Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu (siswa) yang dibimbing.
d.      Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku siswa.
e.       Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan siswa yang dibimbing.
f.       Upaya pemberian bantuan (pelayanan bimbingan dan konseling) harus dilakukan secara fleksibel (tidak kaku). 
g.      Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
h.      Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pelaksanaannya harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait seperti dokter, psikiater, dan pihak-pihak terkait lainnya.
i.        Untuk mengetahui hasil-hasil yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur dan berkesinambungan.
2.      Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Siswa
Prinsip ini meliputi:
a.       Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada seluruh siswa.
b.      Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c.       Program pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa.
d.      Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau di madrasah harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan siswa yang bersangkutan beragam dan luas.
e.       Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh siswa sendiri.
f.       Siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri.
3.      Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Pembimbing
Prinsip ini meliputi:
a.       Pembimbing harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
b.      Pembimbing di sekolah atau madrasah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
c.       Sebagai tuntutan profesi, pembimbing harus senantiasa berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, penataran, workshop, dan lain sebagainya.
d.      Pembimbing hendaknya selalu mempergunakan berbagai informasi yang tersedia tentang siswa yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan untuk membantu siswa yang bersangkutan ke arah penyesuaian diri yang lebih baik.
e.       Pembimbing harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang dibimbingnya.
f.       Pembimbing dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.
4.      Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi Bimbingan dan Konseling
Prinsip ini meliputi:
a.       Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
b.      Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap siswa.
c.       Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah atau madrasah yand bersangkutan.
d.      Harus ada pembagian waktu antar pembimbing sehingga masing-masing pembimbing mendapat kesempatan yang sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
e.       Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok sesuai dengan masalah yang dipecahkna dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah tersebut.
f.       pembimbing atau konselor di sekolah (madrasah), harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
g.      Pembimbing atau konselor di sekolah atau madrasah, dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling bertanggung jawab kepada kepala sekolah (madrasah).
D.    ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Menurut Prayitno (1983: 6-12 dan 2004: 114-120) dalam Dewa Ketut (2008:14) “beberapa asas yang perlu diterapkan dan diingat adalah sebagai berikut:
1.      Asas kerahasiaan, dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang siswa, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
2.      Asas kesukarelaan, asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan siswa dalam menjalani pelayanan bimbingan dan konseling.
3.      Asas keterbukaan, pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang baik berlangsung dalam suasana keterbukaan dari pihak yang dilayani (siswa) maupun pihak yang melayani (pembimbing).
4.      Asas kekinian, menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah siswa yang dirasakan kini (sekarang).
5.      Asas kemandirian, dalam hal ini pembimbing harus menghidupkan kemandirian siswa sehingga siswa tidak akan tergantung kepada orang lain khususnya pembimbing.
6.      Asas kegiatan, pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki agar siswa berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan agar tercapainya tujuan-tujuan bimbingan.
7.      Asas kedinamisan, asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap siswa selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Asas keterpaduan, asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh pembimbing maupun pihak lain tidak bertentangan, melainkan saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
9.      Asas kenormatifan, usaha pelayanan bimbingan dan konseling harus didasarkan pada nilai dan norma yang berlaku.
10.  Asas keahlian, asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
11.  Asas alih tangan, asas ini mengisyaratkan agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan pada klien dapat mengalihtangankan permasalahan tersebut kepada pihak atau badan lain yang lebih ahli.
12.  Asas Tut Wuri Handayani, asas ini menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa untuk maju.
E.     RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN KONSELING
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Ruang lingkup tersebut dapat ditinjau dari berbagai segi yaitu:
1.      Segi Fungsi
Ditinjau dari segi fungsi, ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah berfungsi untuk: (1) pencegahan, (2) pemahaman, (3) pengentasan, (4) pemeliharaan, (5) penyaluran, (6) penyesuaian, (7) pengembangan, dan (8) perbaikan
1.      Segi Sasaran
Ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah diperuntukkan bagi semua siswa dengan tujuan agar siswa secara individual mencapai perkembangan yang optimal melalui kemampuan pengungkapan-pengenalan-penerimaan diri dan lingkungan, pengambilan keputusan,pengarahan diri, dan perwujudan diri.
2.      Segi Pelayanan
Ditinjau dari segi pelayanan yang diberikan di sekolah, ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling mencakup pelayanan-pelayanan sebagai berikut: Pelayanan orientasi, Pelayanan informasi, Pelayanan penempatan dan penyaluran, Pelayanan pembelajaran, Pelayanan konseling perorangan, Pelayanan bimbingan kelompok, Pelayanan konseling kelompok, Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling, Penyelenggaraan himpunan data, Konferensi kasus, Kunjungan rumah, dan Alih tangan kasus.
3.      Segi Masalah
Ditinjau dari segi penanganan masalah, ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah mencakup 4 bidang, yaitu bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) juga berdampak pada pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah. Perkembangan tersebut memunculkan berbagai permasalahan baru sehingga upaya pemecahannya pun memerlukan pendekatan dan cara-cara yang baru pula. Dampak langsung perkembangan IPTEK terhadap pelayanan bimbingan dan konseling adalah perlunya penyesuaian-penyesuaian dalam lingkup pelayanan.
F.     KAITAN ANTARA BIMBINGAN DAN KONSELING DENGAN KURIKULUM 2013
Tugas khusus guru BK dalam pelayanan BK pada Kurikulum 2013 antara lain:
1.      Di SMP/MTs, guru BK harus membantu siswa dalam memilih mata pelajaran yang harus dipelajari dan diikuti selama pendidikan dan menyiapkan pilihan studi lanjutan.
2.      Di SMA/MA dan SMK, guru BK harus membantu siswa dalam memilih dan menentukan:
a.       Arah peminatan kelompok mata pelajaran
b.      Arah pengembangan karir
c.       Menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar, umum, bakat, minat, dan kecerdasan pilihan masing-masing siswa.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar