Rabu, 25 Maret 2015

Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah

A.    Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
 























B.     Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS(2007), kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik. Assesmen lingkungan meliputi dari kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah.Sedangkan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta didik baik itu berupa aspek fisik maupun aspek psikologis.Aspek fisik contohnya seperti kesehatan dan keberfungsiannya.Sedangkan aspek psikologis seperti kecerdasan, motif belajar, sikap dan kebiasaan belajar, minat, masalah-masalah yang dialami dan kepribadian.
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS(2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
1.      Rasioal
Rasional merupakan rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah rumusan ini meliputi konsep dasar yang digunakan, kaitan bimbingan dan konseling dengan implementasi kurikulum, dampak perkembangan IPTEK dan sosial budaya terhadap gaya hidup masyarakat, serta hal lain yang dianggap relevan.
2.      Visi dan Misi
Visi         : membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik.
Misi      : memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
3.      Deskripsi Kebutuhan
Deskripsi kebutuhan tiada lain adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
4.      Tujuan
a.   Rumuskan tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta didik setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
b.     Penyadaran, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
c.   Akomodasi, untuk membangunpemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya.’
d.      Tindakan yaitu mendorong peserta didik untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari.
5.      Komponen Program
Komponen program meliputi:
a.        Komponen pelayanan dasar
1)      Bimbingan klasikal
2)      Pelayanan orientasi
3)      Pelayanan informasi
4)      Bimbingan kelompok
5)      Pelayanan pengumpulan data.
b.        Komponen pelayanan responsive
1)      Konseling individual dan kelompok
2)      Referal atau alih tangan
3)      Kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas
4)      Kolaborasi dengan orang tua
5)      Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait diluar sekolah
6)      Konsultasi
7)      Bimbingan teman sebaya
8)      Konferensi kasus
9)      Kunjungan rumah.
c.        Komponen perencanaan individual
1)  Analisis kekuatan dan kelemahan peserta didik yang dilakukan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).
2) Pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk peserta didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
d.       Komponen dukungan sistem
1)      Pengembangan profesi
2)      Manajemen program
3)      Riset dan pengembangan.
6.      Rencana Operasional
Rencana kegiatan merupakan uraian detildari program yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah untuk memfasilitasi peserta didik mencapai tugas perkembangannya, Rencana kegiatan ini diperlukan agar program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana kegiatan :
a.       Mengidentifikasi dan merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan.
b.      Mempertimbangkan porsi waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan.
c.  Inventarisasi kebutuhan yang diperoleh dari needs assessment ke dalam tabel kebutuhan yang akan menjadi rencana kegiatan.
d.      Melakukan penjadwalan program bimbingan dan konseling yang telah direncanakan kedalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan mencakup kalender tahunan, semesteran, bulanan dan mingguan.
e.    Melakukan program bimbingan dan konseling dalam bentuk kontak langsung dan tanpa kontak langsung dengan peserta didik.
7.      Pengembangan Tema atau Topik
Tema ini merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.Tema secara spesifik dirumuskan dalam bentuk materi untuk setiap komponen program.
8.      Pengembangan Satuan Pelayanan
Pengembangan Satuan Pelayanan dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan
9.      Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi:
a.  Evaluasi terhadap perkembangan peserta didik. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan.
b.   Evaluasi terhadap keterlaksanaan program. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk akuntabiltas pelayanan bimbingan  dan konseling.
10.  Anggaran
Rencana anggaran untuk mendukung implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional dan realistik.
C.    Personal Program Bimbingan dan Konseling 
Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri dari personal utama dan personal pendukung.
Personal utama meliputi :
1.   Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan dan Konseling bertugas:
a.          Mengkoordinasikan para konselor.
b.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik, guru dan personal sekolah lainnya, orangtua peserta didik, dan masyarakat.
c.      Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling, meliputi program pelayanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
d.        Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
e.         Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.
f.          Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling.
g.         Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
h.         Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling.
i.   Mengusulkan kepada kepala sekolah/madrasah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
j.    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah/madarasah.
k.   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah/ madrasah bidang bimbingan dan konseling.
2.   Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi S-1 Program Studi Bimbingan dan Konseling dan menyelesaikan pendidikan profesi konselor.
Konselor bertugas:
a.       Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling.
b.  Merencanakan program bimbingan dan koseling untuk satuan-satuan waktu tertentu. Program-program tersebut dikemas dalam program harian/mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan.
c.       Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling.
d.      Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
e.       Menganalisis hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
f.  Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
g. Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
h.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada coordinator bimbingan dan konseling serta kepala sekolah/madrasah.
i.      Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah/madrasah bidang bimbingan dan konseling.
j.  Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Personal pendukung meliputi:
           1.   Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Tugas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah/madrasah adalah mengkoordinasi segala kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan berlangsung di sekolah/madrasah sehingga pelayanan dan pengajaran bimbingan dan konseling harmonis dan dinamis.
a.   Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya untuk kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
b.      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah kepada pihak-pihak terkait, terutama dinas pendidikan yang menjadi atasannya.
d.  Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah madrasah bidang bimbingan dan konseling.
            2.   Guru Mata Pelajaran/Praktik
Guru dalam pelayanan bimbigan dan konselin memiliki peran:
a.    Membantu konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling, serta membantu pengumpulan data tentang peserta didik.
b.    Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
c.   Menerima peserta didik alih tangan dari konselor, yaitu peserta didik yang menurut konselor memerlukan pelayanan pengajaran/latihan khusus.
d.  Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
e.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus.
f.     Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjut.
3.   Wali Kelas
Sebagai Pembina kelas, wali kelas dalam bimbingan dan konseling berperan:
1.     Melaksanakan peranannya sebagai penasihat kepada peserta didik khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.    Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti pelayanan bimbingan dan konseling.
3.     Berpartisipasi aktif dalam konferensi kasus.
4.  Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4.    Staf Administrasi
Staf administrasi diharapkan dapat membantu menyediakan format-format yang diperlukan dan membantu para konselor dalam memelihara data serta sarana dan fasilitas bimbingan dan konseling yang ada.
D.    Tugas dan Tanggunga Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
1.      Kepala Sekolah
a.       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan.
b.      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
d.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
e.       Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan   dan konseling.
2.      Wakil Kepala Sekolah
a.  Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
b.      Melaksanakan kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling.
c.       Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3.      Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
a.       Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
1)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
2)      Menyusun program
3)      Melaksanakan program
4)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5)      Menilai program
6)      Mengadakan tindak lanjut.
b.      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana.
c.       Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4.      Guru Pembimbing (Konselor)
a.       Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling.
b.      Merencanakan program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konselingmenjadi tanggung jawabnya.
d.      Menganalisis hasil evaluasi.
5.      Guru Mata Pelajaran
a.       Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
c.       Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
6.      Wali Kelas
a.     Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b.      Ikut serta dalam konsferensi kasus.
c.       Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
7.      Staf Tata Usaha / Administrasi
a.       Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
b. Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
c.   Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
d.      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.