A. Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan
Konseling
B. Perencanaan Program Bimbingan dan
Konseling
Penyusunan
program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau
mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan
program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS(2007), kegiatan asesmen terdiri dari
asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik. Assesmen
lingkungan meliputi dari kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan
masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi
konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah.Sedangkan asesmen kebutuhan atau
masalah peserta didik meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta
didik baik itu berupa aspek fisik maupun aspek psikologis.Aspek fisik contohnya
seperti kesehatan dan keberfungsiannya.Sedangkan aspek psikologis seperti
kecerdasan, motif belajar, sikap dan kebiasaan belajar, minat, masalah-masalah
yang dialami dan kepribadian.
Menurut
Dirjen PMPTK DEPDIKNAS(2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas
perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah
sebagai berikut:
1. Rasioal
Rasional merupakan rumusan dasar
pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah rumusan ini
meliputi konsep dasar yang digunakan, kaitan bimbingan dan konseling dengan
implementasi kurikulum, dampak perkembangan IPTEK dan sosial budaya terhadap gaya
hidup masyarakat, serta hal lain yang dianggap relevan.
2. Visi
dan Misi
Visi : membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta
didik.
Misi : memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan
menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor,
berlandaskan pada norma dan aturan agama.
3. Deskripsi
Kebutuhan
Deskripsi kebutuhan tiada lain
adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian
yang disepakati bersama.
4. Tujuan
a. Rumuskan
tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta
didik setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Penyadaran,
untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap perilaku atau
standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
c. Akomodasi,
untuk membangunpemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau
kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya.’
d. Tindakan
yaitu mendorong peserta didik untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu
dalam tindakan nyata sehari-hari.
5. Komponen
Program
Komponen program meliputi:
a.
Komponen pelayanan dasar
1) Bimbingan
klasikal
2) Pelayanan
orientasi
3) Pelayanan
informasi
4) Bimbingan
kelompok
5) Pelayanan
pengumpulan data.
b.
Komponen pelayanan responsive
1) Konseling
individual dan kelompok
2) Referal
atau alih tangan
3) Kolaborasi
dengan guru mata pelajaran atau wali kelas
4) Kolaborasi
dengan orang tua
5) Kolaborasi
dengan pihak-pihak terkait diluar sekolah
6) Konsultasi
7) Bimbingan
teman sebaya
8) Konferensi
kasus
9) Kunjungan
rumah.
c.
Komponen perencanaan individual
1) Analisis kekuatan dan kelemahan peserta
didik yang dilakukan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).
2) Pelayanan
penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk peserta
didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
d. Komponen
dukungan sistem
1) Pengembangan
profesi
2) Manajemen
program
3) Riset
dan pengembangan.
6. Rencana
Operasional
Rencana kegiatan merupakan uraian
detildari program yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di
sekolah maupun luar sekolah untuk memfasilitasi peserta didik mencapai tugas
perkembangannya, Rencana kegiatan ini diperlukan agar program bimbingan dan konseling
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Berikut ini hal-hal yang harus
dilakukan dalam penyusunan rencana kegiatan :
a. Mengidentifikasi
dan merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan.
b. Mempertimbangkan
porsi waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan.
c. Inventarisasi
kebutuhan yang diperoleh dari needs
assessment ke dalam tabel kebutuhan yang akan menjadi rencana kegiatan.
d. Melakukan
penjadwalan program bimbingan dan konseling yang telah direncanakan kedalam
bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan mencakup kalender tahunan,
semesteran, bulanan dan mingguan.
e. Melakukan
program bimbingan dan konseling dalam bentuk kontak langsung dan tanpa kontak
langsung dengan peserta didik.
7. Pengembangan
Tema atau Topik
Tema ini merupakan rincian lanjut
dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas
perkembangan.Tema secara spesifik dirumuskan dalam bentuk materi untuk setiap
komponen program.
8. Pengembangan
Satuan Pelayanan
Pengembangan Satuan Pelayanan dapat
berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari
tema yang telah ditentukan
9. Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi:
a. Evaluasi terhadap perkembangan peserta
didik. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang
telah dirumuskan.
b. Evaluasi terhadap keterlaksanaan
program. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk akuntabiltas pelayanan
bimbingan dan konseling.
10. Anggaran
Rencana anggaran untuk mendukung
implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional dan realistik.
C. Personal Program
Bimbingan dan Konseling
Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri
dari personal utama dan personal pendukung.
Personal utama meliputi :
1.
Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan dan Konseling
bertugas:
a.
Mengkoordinasikan para konselor.
b. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada peserta didik, guru dan personal sekolah lainnya, orangtua
peserta didik, dan masyarakat.
c. Menyusun program kegiatan bimbingan dan
konseling, meliputi program pelayanan dan kegiatan pendukung, program mingguan,
bulanan, semesteran dan tahunan.
d.
Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
e.
Mengadministrasikan program kegiatan
bimbingan dan konseling.
f.
Menilai hasil pelaksanaan program
kegiatan bimbingan dan konseling.
g.
Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
h.
Memberikan tindak lanjut terhadap
analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling.
i. Mengusulkan kepada kepala
sekolah/madrasah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan
sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
j. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah/madarasah.
k. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
kepengawasan oleh pengawas sekolah/ madrasah bidang bimbingan dan konseling.
2.
Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik
yang berkualifikasi S-1 Program Studi Bimbingan dan Konseling dan menyelesaikan
pendidikan profesi konselor.
Konselor
bertugas:
a. Melakukan
studi kelayakan dan needs assessment
pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan
program bimbingan dan koseling untuk satuan-satuan waktu tertentu.
Program-program tersebut dikemas dalam program harian/mingguan, bulanan,
semesteran, dan tahunan.
c. Melaksanakan
program pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Menilai
proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
e. Menganalisis
hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan
hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
g. Mengadministrasikan
kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
h. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh
kepada coordinator bimbingan dan konseling serta kepala sekolah/madrasah.
i. Mempersiapkan diri, menerima dan
berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah/madrasah
bidang bimbingan dan konseling.
j. Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran
dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan
konseling.
Personal pendukung meliputi:
1. Kepala
Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Tugas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah/madrasah
adalah mengkoordinasi segala kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan
berlangsung di sekolah/madrasah sehingga pelayanan dan pengajaran bimbingan dan
konseling harmonis dan dinamis.
a. Menyediakan
sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya untuk kemudahan
bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
b. Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah
kepada pihak-pihak terkait, terutama dinas pendidikan yang menjadi atasannya.
d. Menyediakan fasilitas, kesempatan dan
dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah
madrasah bidang bimbingan dan konseling.
2. Guru
Mata Pelajaran/Praktik
Guru dalam pelayanan bimbigan dan
konselin memiliki peran:
a. Membantu
konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan
konseling, serta membantu pengumpulan data tentang peserta didik.
b. Mereferal peserta didik yang memerlukan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
c. Menerima peserta didik alih tangan dari
konselor, yaitu peserta didik yang menurut konselor memerlukan pelayanan
pengajaran/latihan khusus.
d. Memberikan kesempatan dan kemudahan
kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling
untuk mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
e. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus
penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus.
f. Membantu pengumpulan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya
tindak lanjut.
3.
Wali Kelas
Sebagai Pembina kelas, wali kelas
dalam bimbingan dan konseling berperan:
1. Melaksanakan peranannya sebagai
penasihat kepada peserta didik khususnya di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya.
2. Membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi peserta didik, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya,
untuk mengikuti pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Berpartisipasi aktif dalam konferensi
kasus.
4. Mereferal peserta didik yang memerlukan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4. Staf
Administrasi
Staf administrasi diharapkan dapat
membantu menyediakan format-format yang diperlukan dan membantu para konselor
dalam memelihara data serta sarana dan fasilitas bimbingan dan konseling yang
ada.
D. Tugas dan Tanggunga Jawab Personil
Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
1. Kepala
Sekolah
a. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan.
b. Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling.
c. Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
e. Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling.
2. Wakil
Kepala Sekolah
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
b. Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan
dan konseling.
c. Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3. Koordinator
Guru Pembimbing (Konselor)
a. Mengkoordinasikan
para guru pembimbing (konselor) dalam:
1) Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
2) Menyusun
program
3) Melaksanakan
program
4) Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
5) Menilai
program
6) Mengadakan
tindak lanjut.
b. Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana
dan prasarana.
c. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4. Guru
Pembimbing (Konselor)
a. Memasyaratkan
kegiatan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan
program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan
persiapan kegiatan bimbingan dan konselingmenjadi tanggung jawabnya.
d. Menganalisis
hasil evaluasi.
5. Guru
Mata Pelajaran
a. Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Ikut
serta dalam program layanan bimbingan.
c. Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
6. Wali
Kelas
a. Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Ikut
serta dalam konsferensi kasus.
c. Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk
memperoleh layanan bimbingan.
7. Staf
Tata Usaha / Administrasi
a. Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
b. Membantu
menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
c. Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah.
d. Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.